Banda Aceh Cambuk Enam Orang Pelanggaran Qanun Jinayat

Foto : Algojo sedang mengayunkan rotan kepada terpidana

Banda Aceh – Enam orang narapinada dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Kota Banda Aceh (28/01/2021).

Pelaksanan eksekusi ini dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Ingkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Keenam narapidana yang dieksekusi terbukti bersalah dan melanggar kasus dengan Perkara liwat, Perkara khamar dan perkara ihktilat yang terjadi dalam Wilayah Kota Banda Aceh yang merupakan warga dari Aceh barat dua orang, banda aceh dua orang, kabuten Bireun satu orang, kota langsa satu orang

Berdasarkan data Uqubat Cambuk Pelanggar Qabun No 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat adalah, RM warga Langsa melanggar pasar 25 ayat (1) tentang Ikhtilah dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, RU warga Kab Bireun melanggar pasar 25 ayat (1) tentang Ikhtilah dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, RD warga Banda Aceh melanggar pasar 15 ayat (1) tentang Khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali, IS melanggar pasar 15 ayat (1) tentang Khamar dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 40 kali, A warga banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang Liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan, M warga banda Aceh melanggar pasal 63 ayat (1) tentang Liwath dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 80 kali dikurangi 3 kali masa tahanan.(Rat)