Mengatasi Kelebihan Regulasi, Kemendagri: Luncurkan Aplikasi E-Perda

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Melaunching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, pada Selasa (30/3/2021). Foto Ist

Banten – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, usai  Launching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten, pada Selasa (30/3/2021).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan aplikasi Peraturan Daerah berbasis elektronik (e-Perda) dapat mengatasi kelebihan regulasi.

“Banyak sekali regulasi yang sudah hadir dahulunya, tentunya perlu di-review atau ditinjau ulang kembali. Nah kita membutuhkan waktu kecepatan untuk menyelesaikan review ini,” katanya.

Menurut Akmal,   e-Perda juga akan mengurangi jarak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kalau ada Perda baru yang akan dibuat, kita pastikan Perda itu betul-betul memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat, nah inilah aplikasi ini kita siapkan,” ujar Akmal.

Ia menambahkan, pembentukan produk hukum daerah, perlu dilakukan inovasi dengan memberikan ruang teknologi.

“Ini adalah instrumen yang kita pakai agar publik dan juga proses penyusunan Perda antara pusat dan daerah itu bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, pun ini memberikan ruang kepada media,” tambahnya.