Penistaan Agama, MK Seorang YouTuber Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto Ist

Jakarta – Bareskrim Polri menangkap YouTuber tersangka dugaan kasus penistaan agama, Muhammad Kace (MK) di Kabupaten Badung, Bali.

“Semalam pada pukul 19:30 WITA, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Kampung Banjar Untal- untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali,” kata Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (25/8/2021).

Brigjen Pol Rusdi menyatakan yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mungkin sore ini akan tiba. Tentunya melalui protokol kesehatan yang harus diterapkan, baik terhadap penyidik maupun terhadap tersangka,” ujar dia.

Setelah penyidik memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat berdasarkan SARA.

Menurut Brigjen Pol Rusdi, tersangka MK disangkakan dengan Undang- Undang ITE Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana enam tahun penjara.