Daerah  

Baleg DPRK Aceh Besar akan Gelar RDPU Raqan Kepemudaan pada Kemah Pemuda

Kota Jantho – Badan Legislasi (Baleg) DPRK Kabupaten Aceh Besar akan segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Kepemudaan.

Ketua Baleg DPRK Aceh Besar, Rahmat Aulia mengatakan, pelaksanaan RDPU ini dijadwalkan berlangsung antara 12 atau 13 November 2021 mendatang, bertepatan dengan pelaksanaan kemah pemuda yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar.

“Agenda kemah ini sendiri diikuti oleh seluruh organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dalam lingkup Kabupaten Aceh Besar,” kata Rahmat dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Di sela sela kegiatan kemah tersebut, kata Rahmat, Baleg DPRK Aceh Besar akan melaksanakan RDPU, guna mencari masukan, saran serta pendapat dari seluruh elemen OKP yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar.

Rahmat menjelaskan bahwa RDPU ini sendiri merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun semangat atau ruh yang ingin didapatkan dari gelaran RDPU nantinya adalah agar terpenuhi wujud dari partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan baik secara lisan atau tertulis.

Selain sarana memberikan masukan yang dilakukan oleh masyarakat, sambung Rahmat, inti dari RDPU ini sebenarnya agar masyarakat memiliki akses yang mudah dalam memberikan masukan terkait pembentukan sebuah rancangan qanun.

Menurutnya, Raqan tentang Kepemudaan saat ini memang sangat menjadi kebutuhan masyarakat luas, terutama sekali kaum muda. Dengan adanya raqan ini nantinya diharapkan potensi dan peran strategis pemuda dalam mendorong pembangunan di daerah dapat lebih terarah dan terpadu.

“Qanun ini juga sejalan dengan amanat dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, terakhir kami berharap raqan ini dapat kami kebut pengesahannya,” kata Rahmat. []