Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala, Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur Tuai Apresiasi

Banda Aceh- Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur melalui Jaksa Penuntut Umum dalam perkara kematian satu Individu Gajah Sumatera mati tanpa kepala yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu di Desa Jambo Rehat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur telah membacakan tuntutannya terhadap lima orang terdakwa pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 di Pengadilan Negeri Idi.

Jaksa dalam tuntutannya Menyatakan para terdakwa  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Selain itu, jaksa menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Menurut Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) yang diutarakan oleh Missi Muizzan, Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya di Aceh.

“Menurut pantauan LSGK dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, terhadap tuntutan ini termasuk tinggi karena jaksa telah menjatuhkan ancaman maksimal terhadap para terdakwa yakni 5 tahun penjara, ini tentu kabar baik terhadap proses penegakan hukum Konservasi dan Sumber Daya Alam di Aceh,” Katanya, Kamis 25/11/21.

Ia juga berharapa agar instansi Kejaksaan Negeri lain di Aceh bisa juga memberikan tuntutan serupa terhadap kejahatan satwa yang dilindungi di Aceh lainnya, terutama pelaku yang berbisnis dan mencari keuntungan ekonomi dengan cara memperdagangkan organ satwa yang dlindungi, sehingga kejahatan serupa tidak terulang lagi di Aceh khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

LSGK juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur atas keseriusan dan komitmen penegakan hukum terhadap para Terdakwa tindak pidana terhadap Gajah Sumatera yang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Harapannya, Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Idi dapat menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan yang lalu.

“Terkait barang bukti yakni bagian dari bagian tubuh satwa yang sudah terpotong-potong yang sebagian sudah berbentuk souvenir seperti pipa rokok dan liontin agar dapat dirampas untuk dimusnahkan karena barang bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan maupun penelitian sekaligus agar menghindari penyalagunaan atas barang bukti tersebut,” Tambanya.