Daerah  

Puskeu Polri Gelar Kegiatan Asistensi Fungsi Keuangan dan Bimbingan Tekhnis di Polresta Banda Aceh

Puskeu Polri Gelar Kegiatan Asistensi Fungsi Keuangan dan Bimbingan Tekhnis di Polresta Banda Aceh

Pusat Keuangan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.

Puskeu Polri bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan manajemen dan administrasi keuangan di lingkungan Polri.

Wakpolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH dalam sambutannya mengatakan selamat datang tim asistensi pusat keuangan polri di Polresta Banda Aceh.

Tim Asistensi Puskeu Polri yang diketuai oleh Kombes Pol Enji Sanjaya,SE dalam paparannya di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Kamis (17/11/2022) mengatakan, gunakan norma indeks hanya untuk merencanakan pembuatan DIPA, namun dalam pelaksanaan anggaran harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Pol Enji Sanjaya juga mengupas terkait Analisa dan Evaluasi IKPA POLRI Triwulan III Tahun Anggaran 2022, Anev pelaksanaan belanja pegawai dan tunjangan kinerja Polri.

Kemudian, Anev verifikasi Perwabkeu di lingkungan Polri, Anev penyusunan Laporan Keuangan Polri Triwulan III Tahun Anggaran 2022. Lalu tindak lanjut temuan BPK RI atas laporan keuangan Triwulan III Tahun Anggaran 2022.

Kombes Pol Enji Sanjaya juga menjelaskan langkah-langkah dalam penyerapan anggaran DIPA menjelang akhir tahun Anggaran 2022, capaian IKPA Triwulan IV tahun anggaran 2022.

“Dalam penyerapan, juga harus mempedomani ketentuan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran agar tidak keliru seperti anggaran harwat, anggaran makan penjagaan komando, alat tulis kantor yang tidak perlu dilelang, ” jelasnya.

Agar kepada satuan kerja tidak ada lagi menyampaikan dispensasi Surat Perintah Membayar pada akhir tahun,” pungkasnya.

Kabidkeu Polda Aceh Kombes Pol Drs Adi Widada MM dalam sambutannya mengatakan, target penyerapan anggaran di triwulan ke IV harus 100 %.

Untuk triwulan ke IV kita harus menargetkan penyerapannya sampai 100 %., jelasnya.

Kemudian, setiap fungsi keuangan Polres jajaran, harus mengantisipasi pagu minus Belanja Pegawai dan belanja barang sampai akhir bulan Desember harus mencapai 100 %, tambahnya.

Pada saat mengajukan laporan keuangan triwulan dan semesteran, untuk fungsi pengawasan harus dilibatkan. Kemudian, Kabid Keu Polda Aceh mengharapkan kepada seluruh KPA, satker dapat mengantisipasi untuk tidak mengajukan dispensasi SPM pada akhir tahun.

“Agar satker mempedomani target Kemenkeu dalam menyusun RPD satker sebagai upaya peningkatan nilai IKPA dan terus berupaya meningkatkan nilai IKPA serta laksanakan lelang pradipa bagi satker yang mempunyai belanja modal tahun anggaran 2023,” pungkas Kabid Keu.

Hadir dalam kegiatan Asistensi Fungsi Keuangan dan Bimbingan Tekhnis diantaranya, Wakapolresta Banda Aceh, Wakapolres Pidie, Wakapolres Pidie Jaya, Wakapolres Subulussalam, Wakapolres Aceh Besar, Wakapolres Sabang dan Wakapolres Aceh Jaya.

Selain itu, turut hadir Dir Pol Airud Polda Aceh, Ka SPN Polda Aceh, Para Kabagren, para Kasie Keu dan para operator sakti perencenaan dan operator tunjangan kinerja pulau terluar.

Sumber: Polresta Banda Aceh