Balmon Kelas II Banda Aceh Musnahkan Puluhan Perangkat Telekomunikasi

Banda Aceh- Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh musnahkan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikasi dan izin serta mengganggu frekuensi radio yang ada, Kamis 24/11/2022 .

Pemusnahan alat-alat komunikasi tersebut dilakukan dalam halaman kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh.

Dalam keterangannya, Kepala Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh, Luthfi mengatakan seluruh alat komunikasi yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan dan penertiban dalam wilayah Aceh pada beberapa tahun kebelakang.

“Perangkat telekomunikasi yang diamankan tersebut tidak hanya milik perseorangan, ada juga milik perusahaan dan milik pemerintah sendiri, dan harus kita amankan karena perangkat tersebut tidak memiliki sertifikasi, izin dan menganggu glombang radio yang ada, ” katanya.

Dalam pemusnahan barang yang diamankan oleh Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh ini, setidaknya ada 72 perangkat komunikasi dari 45 pengguna frekuensi dan telah dinyatakan lengkap administrasi untuk dimusnahkan.

Perangkat komunikasi diantaranya adalah, Single side Band (SSB) 2 buah, Rig 18 Buah, Wireless Telepon 7 buah, Handy Talky (HT) 36 buah, Pre Amplifier Pemancar FM 1 buah, Power Of Ethernet (POW) 2 buah, Wireless Access Point (WA) 1 buah, dan Wireless Speaker / Keyboard/ Mouse 5 buah.