Daerah  

Tagih Kredit Dengan Parang Ditangan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tagih Kredit Dengan Parang Ditangan, Pria Ini Ditangkap Polisi

*Polisi upayakan berdamai kedua belah pihak*

Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan RU (38) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap RI (30) yang merupakan buruh harian lepas.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK  mengatakan, penangkap terhadap RU dilakukan setelah adanya laporan dari korban dengan Nomor:  LPB/578/XII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh Rabu  28 Desember 2022 lalu.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu bilah parang yang digunakan saat mengancam korban,” kata Kasat Reskrim, Jumat (20/1/2023).

Berdasarkan kronologi kejadian lanjut Kasat Reskrim, korban datang kerumah RU di salah satu desa di Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, untuk mengutip Uang Pinjaman Kredit Emas Sebesar Rp 125.000 per hari.

“Setelah tiba dirumah pelaku, istri pelaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,” ujarnya.

Setelah menyerahkan uang tersebut, kemudian pelaku RU melempar korban dengan menggunakan gelas, namun tidak mengenai korban. Mendapat tindakan itu, korban kemudian pergi ke warung Mie Bunda Ratu yang bersebelahan dengan rumah RU.

Namun, pada saat korban di dalam warung tersebut pelaku mendatangi korban dengan membawa parang, dan mengatakan “Sini Kau-Sini kau” sambil mengangkat parang, dan korban langsung melarikan diri.

Pelaku saat itu sempat dihalangi oleh salah warga atas nama Dini agar tidak mengejar korban. Namun pelaku menendang korban menghalanginya pada bagian Perut sebanyak satu kali. Namun karena RI korban sudah jauh melarikan diri, sehingga pelaku kembali mengejar Dini sambil berteriak.

“Akibat Kejadian pengancaman tersebut korban cs.merasa keberatan dan melaporkan Ke Polresta Banda Aceh Guna pengusutan Lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kemudian ditangkap pada 17 Januari 2023 oleh Tim Opsnal Jatanras sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Dari keterangan yang diduga pelaku mengakui benar telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman terhadap korban dengan menggunakan Sebilah Parang,” sambungnya.

*Proses ini akan dilakukan mediasi perdamaian*

Proses pelaporan dari korban harus ditindak lanjuti, namun kita juga berhak mengajukan untuk perdamaian atau Restoratif Justive.

“Alhamdulillah, perdamaian antara kedua belah pihak perdamaian berlangsung dengan baik,” ucap Kasatreskrim.

Ilustrasi

Sumber: Polresta Banda Aceh