Banda Aceh – Perhimpunan Masyarakat Langsa (PERMASA) merupakan salah satu organisasi yang paguyuban yang ada di banda aceh dan menjadi satu-satunya organisasi pemersatu bagi Masyarakat yang berasal dari kota langsa yang telah berdomisili dan beraktifitas di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.
Ditemui pada resto salah satu hotel di Banda Aceh Rabu Sore menjelang penandatanganan Surat Keputusan (SK) PERMASA periode 2023 -2026 ini, terlihat secara estafet perwakilan pengurus melakukan pembahasan dan terus berkoordinasi untuk mematangkan susunan pengurus serta perangkat dan alat kelengkapan organisasi lainya.
Sepertinya sudah lazim bagi seorang Firmansyah sang ketua yang merupakan Hakim Tinggi Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini mendengarkan terlebih dahulu dari berbagai sumber sebelum mengambil suatu keputusan kecuali yg bersifat mendesak dan harus segera diputus.
Saat dimintai keterangan, Firmansyah mengungkapkan tahapan dan koordinasi yang dilakukan untuk membahas kelengkapan organisasi, Rabu (08/02/2023).
“Dengan penuh rasa kekeluargaan, pembahasan terkait susunan pengurus serta perangkat dan alat kelengkapan organisasi selesai dan telah disepakati bersama calon2 pengurus lainnya,” ujarnya.
Sebagai salah satu paguyuban yang ada di Banda Aceh, pembentukan PERMASA sejatinya untuk mengakomodir kebersamaan masyarakat dari Langsa yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya.
Menurut Firmansyah, dengan terbentuknya PERMASA ini diharapkan mampu menjadi katalis atau perekat serta jembatan komunikasi sesama teman-teman di perantauan dan mampu mengobati rasa rindu akan kampung halaman yang merupakan kota kelahiran, sebutnya seraya tersenyum serta menyeruput kopi hangat yg berada di mejanya.
“Dengan terbentuknya PERMASA ini, semoga dapat berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan kampung halaman kami, Kota langsa tercinta,” ujarnya.