Di Indonesia, istilah pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas kepala daerah memiliki perbedaan mendasar yang perlu diingat. Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai ketiga istilah tersebut yang dikutip dari beberapa sumber.
Pejabat: Seorang pegawai pemerintah yang memegang jabatan tetap tertentu. Pejabat bekerja dalam suatu organisasi atau pemerintahan dan berpartisipasi pada pelaksanaan wewenang. Setiap pemerintahan memiliki pemangku jabatan, yaitu pejabat.
Pelaksana Tugas (Plt): Dalam aturan hukum terkait Pasal 65 dan 66 UU Nomor 23 Tahun 2014, plt dijabat oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota ketika kepala daerah sedang berhalangan sementara. Otoritas plt sama dengan kepala daerah.
Penjabat: Penunjukkan penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Penjabat tidak dipilih dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi madya di lingkup Kementerian Dalam Negeri. Pemilihan penjabat dilakukan melalui proses administrasi sesuai kualifikasi.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih memahami struktur pemerintahan dan bagaimana tugas-tugas tersebut dilakukan dalam konteks otonomi daerah di Indonesia.
Semoga tulisan ini membantu Anda memahami perbedaan antara pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas kepala daerah. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan informasi tambahan, jangan ragu untuk bertanya.
Penulis : Ratno Sugito (Literasi Visual / Ketua RTIK Banda Aceh