Daerah  

Satpol PP WH Tertibkan Pedagang Ikan di Jembatan Krueng Cut

Satpol PP WH Tertibkan Pedagang Ikan di Jembatan Krueng Cut

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang melanggar aturan, Senin (12/8/2024).

Adapun penertiban ini dilakukan terhadap sejumlah pedagang ikan yang kedapatan berjualan di atas Jembatan Krueng Cut pada senin sore tadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, J. Sartoyono Sapri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban tersebut.

“Kami telah melakukan penertiban terhadap para pedagang ikan yang berjualan di atas jembatan krueng cut, tindakan ini upaya kami untuk menegakkan Qanun Kota Banda Aceh dan menjaga ketertiban umum,” ujar Sapri.

Sapri menjelaskan kegiatan berjualan diatas jembatan tidak hanya mengganggu pengguna lalu lintas, tapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dalam bentuk tersebarnya aroma tidak sedap akibat limbah ikan yang dibuang sembarangan.

Meski kedapatan berjualan diatas jembatan petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh tidak menyita barang milik pedagang, mereka hanya dibina dan diingatkan untuk tidak mengulangi hal yang sama.

“kita hanya mengikatkan pedagang untuk tidak berjualan lagi dilokasi tersebut, tapi jika pedagang tetap masih nekat berjualan maka barang dagangannya akan kita sita” kata Sapri.

Lebih lanjut Sapri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Mari kita sama-sama menciptakan Banda Aceh yang tertib, bersih dan rapi,” tutupnya.(Cin/Hz)

Sumber: Diskominfo Banda Aceh