Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh bersama Muspika Kuta Alam memberi peringatan keras kepada para pengelola cafe car yang berlokasi di depan Stadion H Dimurthala, Lampineung, Selasa (3/9/2024).
Langkah tegas tersebut diambil karena semakin banyak keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh suara musik yang terlalu keras pada malam hari serta dugaan pelanggaran syariat Islam di lokasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya sering mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas cafe car tersebut.
“Keluhan yang sampai kepada kami bermacam-macam, mulai dari suara musik yang terlalu keras, gaya berpakaian para pengunjung yang tidak sesuai syariat islam hingga bercampur baurnya laki-laki dan perempuan,” ungkap Rizal.
Rizal mengaku bahwa sebelum pihaknya turun dan mengambil tindakan tegas, tim dari Kecamatan Kuta Alam juga telah lebih dulu melakukan berbagai upaya untuk memberikan sosialiasi dan pembinaan kepada pemilik dan pengelola cafe car tersebut.
“Teman-teman dari Kecamatan Kuta Alam jauh-jauh hari sudah melakukan berbagai pendekatan hingga membuat komitmen dengan para pengelola, namun seiring berjalan waktu apa yang disepakati tidak kunjung dilaksanakan, ” kata Rizal.
Atas berbagai pertimbangan tersebut seluruh operasional cafe car di depan Stadion H. Dimurthala dilarang beroperasi untuk sementara waktu hingga waktu yang belum ditentukan.
“Secara tegas kami melarang operasional cafe car yang ada di depan Stadion H. Dimurthala untuk sementara waktu sambil menunggu kesepakatan antara pemilik cafe car dengan pihak Kecamatan Kuta Alam,” ungkap Rizal.
Untuk memastikan cafe car tersebut tidak beroperasi kembali, Rizal telah memerintahkan personelnya untuk melakukan pengawasan secara berkala dilokasi tersebut.(Cin/Hz)
Sumber: Diskominfo Banda Aceh