Daerah  

Mudahkan Masyarakat, Disdukcapil Lanjut Kerjasama dengan PN Banda Aceh

Mudahkan Masyarakat, Disdukcapil Lanjut Kerjasama dengan PN Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam upaya memudahkan masyarakat untuk memperoleh dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melanjutkan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA tentang penerapan pelayanan terpadu melalui Permohonan Langsung Jadi (Pelangi) dan Sistem Informasi Meja Catat Sipil (Sentimentil) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Emila Sovayana dan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA Teuku Syarafi, pada Senin (02/04/2024) di Kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan kerjasama ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena dapat memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan yang tidak memiliki bukti dan data sehingga diperlukan putusan sidang.

“Memang sangat dibutuhkan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan terlebih masyarakat yang tidak memiliki bukti data kelahiran atau kematian sehingga harus melakukan persidangan untuk putusan sidang,” kata Emila.

Kata Emila, kerjasama ini kedua kali dilakukan dengan jangka waktu dua tahun.

Emila menjelaskan, ruang lingkup kerjasama meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status dan dokumen serta data kependudukan.

“Pelayanan kita dalam satu bulan empat kali, dua kali di Kantor Disdukcapil Banda Aceh dan dua kali di PN Banda Aceh Kelas IA setiap hari Kamis, jadi setiap ada putusan pengadilan masyarakat langsung mendapatkan pengurusan perubahan data dokumennya jadi semakin memudahkan masyarakat,” tutup Emila.(Rid/Hz)

Sumber: Diskominfo Banda Aceh