Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh ikut menasihati warga kota yang melanggar syariat Islam pada Sosialisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Razia gabungan ini dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan turut dikawal oleh TNI/Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Sultan Malikul Saleh, Lhong Raya kawasan Stadion Harapan Bangsa pada Rabu (13/11/2024).
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi mengatakan pada sosialisasi tersebut pihaknya sebagai pendukung dengan tujuan memberi nasihat kepada warga yang terjaring razia berbusana ketat.
“Kita di sini memberi nasihat kepada warga kota yang terjaring razia karena menggunakan busana yang tidak sesuai dengan syariat,” kata Tgk. Syibral.
Tgk. Syibral menambahkan bahwa MPU akan terus dilibatkan setiap razia yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Kali ini dan seterusnya MPU akan dilibatkan pada setiap razia. Kita dari MPU ada tiga orang yang turun kali ini,” tambahnya.(Rid/Hz)
Sumber: Diskominfo Banda Aceh