Cegah Penyebaran COVID-19, AP II: Ketentuan Peniadaan Mudik Berjalan Optimal

Suasana Bandara. Foto Ist

Jakarta – PT Angkasa Pura/AP II (Persero) berkomitmen ingin berkontribusi dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di seluruh bandara kelolaan dengan menjalankan penuh ketentuan peniadaan mudik.

“Ketentuan peniadaan mudik pada hari pertama, 6 Mei 2021, berjalan optimal di bandara-bandara AP II. Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan hingga 90 persen dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Ini menandakan perjalanan memang tidak dilakukan masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak,” ujar Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Adapun penerbangan yang ada di bandara-bandara AP II pada hari ini, menurut Awaluddin, sudah mampu mengakomodir kebutuhan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Bahkan, lanjut dia, sejumlah maskapai telah mengkonfirmasi tidak melayani penerbangan di bandara-bandara AP II pada 6 – 17 Mei 2021, sebagai upaya mendukung pemerintah terkait ketentuan peniadaan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk itu, bagi calon penumpang yang sebelumnya sudah memiliki tiket penerbangan yang bertepatan dengan periode larangan mudik, Awaluddin mengemukakan bahwa pihak maskapai memberikan sejumlah opsi, seperti yang diinformasikan oleh Lion Air Group yaitu: proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

Seperti diketahui, pada 6 – 17 Mei 2021 ditetapkan sebagai periode peniadaan mudik. Pada periode tersebut, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu:
– Bekerja/perjalanan dinas,
– Kunjungan keluarga sakit,
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
– Ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Adapun pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada masa peniadaan mudik wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dengan ketentuan:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN/pegawai BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri: melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat setingkat eselon II;

2. Bagi pegawai swasta: melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan;

3. Bagi pekerja sektor informal: melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah;

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja: melampirkan print out surat izin tertulis dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah.