PERMASA : Penebangan Hutan Mangrove di Kawasan Kota Langsa Haus Segera Dihentikan

Ketua PERMASA, Firmansyah. Foto Ratno Sugito

Banda Aceh- Mencermati perkembangan terakhir terkait maraknya penebangan hutan mangrove diwilayah pesisir pantai Kota Langsa dan sekitarnya, Ketua Perhimpunan Masyarakat Langsa (PERMASA) di Banda Aceh, Firmansyah mengungkapkan keprihatinannya dan meminta aparatur terkait untuk segera menghentikan kegiatan penebangan hutan mangrove yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. , Rabu, 01/02/2023.

Kawasan hutan mangrove Langsa yang luas dan dikenal dengan keindahannya begitu indah memukau, bahkan baru-baru ini menyabet gelar juara 1 Anugerah Pesona Indonesia (API) 2022 dalam kategori Brand Parawisata Terpopuler dari Kemenparekraf RI, juga menjadi Juara Terfavorit Untuk Semua Kategori API 2022 tersebut.

Hutan mangrove Langsa adalah kawasan hutan mangrove di rawa pesisir Kota Langsa Aceh, memegang gelar hutan mangrove terlengkap di Asia Tenggara karena memiliki koleksi 32 jenis mangrove dan yang terpenting dengan keberadaan hutan mangrove tersebut telah memberikan sumbangan yang besar terhadap peningkatan pendapatan masyarakat dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Langsa, ujar Firmansyah.

“Hutan mangrove sebagai sumber pendapatan orang banyak dan tempat hidup berbagai fauna tersebut seharusnya tetap terjaga dan lestari, serta terhindar dari berbagai tindak kejahatan lingkungan. Oleh karena itu, para pihak yang memiliki otoritas untuk menjaga, mengelola, mengawasi dan melindungi ekosistem bakau (mangrove) tersebut harus segera bertindak,” pungkasnya.

Sementara itu, PERMASA, TM Zulfikar menambahkan, sangat disayangkan jika ekosistem mangrove seluas lebih kurang 8000 hektar yang seharusnya dilindungi tersebut justru dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jika kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah hutan bakau (mangrove) tersebut dibiarkan, maka lambat laun ekosistem tersebut akan rusak dan luas kawasan tersebut juga akan terus berkurang,” katanya.

Menurut Zulfikar, permintaan kayu arang oleh para penampung atau cukong-cukong kayu arang sangat tinggi, oleh karena itu sudah saatnya pengawasan dan tindakan pencegahan terkait kegiatan illegal pembalakan pohon bakau (mangrove) bisa dihentikan.

“Jadi jika alasan kebutuhan ekonomi, seharusnya tidak menjadi alasan untuk merusak ekosistem mangrove tersebut. Pola pikir harus diubah, dengan semakin banyak bencana yang terjadi saat ini, maka dengan melestarikan hutan dan lingkungan, justru ekonomi kita akan semakin baik dan meningkat. Dengan rusaknya lingkungan dan hutan kita, bencana yang terjadi akan semakin sering dan kerugian ekonomi kita juga akan meningkat,” ujar TM Zulfikar.